Thursday, 6 June 2013

Foto // Cu'up (Curup) 2

Komplek Griya Permata Indah

Komplek Griya Permata Indah

Jalan Sudirman

Berangkat Sekolah

Jualan Pagi

SMP 1 Curup

Rimbo Recap

Rimbo Recap

Rimbo Recap

Bagian dari Upacara Adat

Khusyuk berdoa

Penganten Baru

Menangis

Alami

Photografer

Wednesday, 5 June 2013

MEMPERCEPAT Firefox Dengan Menghilangkan Kebocoran Memori

Browsing dengan Firefox terasa sangat lambat, loading halaman tidak selesai-selesai, gambar tidak muncul dan lain-lain?

Firefox menggunakan memori lebih dari kebanyakan web browser lainnya. Jumlah penggunaan memori di Firefox sangatlah banyak. Firefox dapat menggunakan hingga 500 MBs memori jika dalam keadaan tetap berjalan.

Selain itu, kita akan melihat bahwa penggunaan memori terus meningkat kebocoran memori. Beberapa pengguna Firefox bahkan melaporkan penggunaan memori lebih 1000 MBs atau 1 GB. Itu adalah setengah dari memori yang hilang pada kebanyakan komputer.

Sebuah solusi untuk masalah ini adalah Firemin, sebuah aplikasi sederhana yang dapat menghilangkan semua kebocoran memori Firefox.

Firemin menggunakan fungsi API aman disebut EmptyWorkingSet bahwa pada dasarnya memaksa proses (dalam hal ini Firemin) menggunakan lebih sedikit memori. Dengan kata lain, memberitahu Firefox untuk memberikan kembali sebagian dari memori sistem.


Dengan kata lain Firemin dapat mempercepat proses browsing Firefox.


Download di sini

Sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/51a835054f6ea1395c000001/firefox-mempercepat-firefox-dengan-menghilangkan-kebocoran-memori/


Perbedaan trademark™, copyright© dan registered trademark®


Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
  • Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten
  • Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam

®Registered Trademark
 

Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.


Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.

™Trademark



Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.








Copyright©


 
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Sumber : http://keyboardberita.blogspot.com/2012/02/perbedaan-trademark-copyright-dan.html