Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau
hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi),
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten
yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
- Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten
- Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
®Registered Trademark
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah
produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional.
Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang
merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap
5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar
secara resmi.
™Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah
produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun
prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita
sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan
belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses
kita di setujui.
Copyright©
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Sumber : http://keyboardberita.blogspot.com/2012/02/perbedaan-trademark-copyright-dan.html
No comments:
Post a Comment